STUDY KASUS TENTANG SARIROTI "KASUS KOORPORASI YANG TIDAK SEHAT"
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan pada Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.
Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.
Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," ujarnya.
Tanggapan Sari Roti didenda
Menanggapi hal tersebut, manajamen PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) masih melakukan koordinasi.
"Saya periksa ke tim terkait dulu, ya," ujar External Communications Head Nippon Stephen Orlando seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (27/11/2018).
Setali tiga uang, Kuasa Hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners yang hadir dalam sidang putusan juga menyatakan hal tersebut.
"Tentunya akan kita laporkan dulu ke klien, selanjutnya akan tentu akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," katanya seusai sidang, Senin.
Nippon dinilai bersalah oleh KPPU lantaran telat melaporkan aksi korporasinya mengakusisi PT Prima Top Boga.
Sebagaimana yang ditentukan pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa notifikasi paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Secara yuridis, pengambilalihan Prima oleh Nippon terjadi pada 9 Februari 2018 yang ditandai adanya perubahan data perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham.
Nah sayangnya, Nippon baru melaporkan aksinya ke KPPU pada 29 Maret 2018.
Terkait hal ini, Haykel bilang sejatinya sejak persidangan Nippon telah membantah acuan yuridis tersebut.
Sebab, sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), Haykel bilang secara yuridis akusisi baru efektif ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merestuinya.
"Karena klien ini PMA, dan kami baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Sehingga sebelum itu sebenarnya akuisisi belum efektif. Dan kalau dihitung dari pelaporan kami, pada 29 Maret 2018, itu masih masuk jangka waktu 30 hari pelaporan ke KPPU," ujarnya.
Sayangnya, dalil ini ditolak Majelis Komisi.
Anggota Majelis Guntur Syahputra Saragih dalam sidang menyatakan efektivitas akuisisi berlaku sejak berubahnya data perseroan di Kemkumham.
"Majelis menilai kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham, melainkan teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal PMA. Sementaraproses pengambilalihan saham berdasarkan Kemkumham. Berdasarkan hal tersebut, Majelis menilai terdapat keterlambatan selama 4 hari," papar Guntur saat membacakan amar putusan.
Sementara sejatinya transaksi Nippon dengan Prima terjadi pada 24 Januari 2018.
Nippon menggelontorkan dana senilai Rp 31,49 miliar untuk mengempit 50,99 persen kepemilikan saham Prima.
Pun atas transaksi ini, Prima akan menambah nilai aset Nippon sebesar Rp 23,54 miliar sehingga gabungan aset keduanya akan menjadi Rp 3,41 triliun karena sebelumnya aset Nippon senilai Rp 3,39 triliun.
Serta, penambahan nilai penjualan senilai Rp 20,31 miliar sehingga gabungan keduanya akan menjadi Rp 2,51 triliun yang tadinya penjualan Nippon senilai Rp 2,49 triliun.
· STUDY KASUS
Menurut hemat penulis, kasus antara PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk ini sebetulnya banyak sekali terjadi baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan raksasa. Namun hanya beberapa yang naik ke publik, salah satunya kasus PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk atau yang kita kenal dengan produknya yakni Sari Roti.
Dalam kasus ini saya maklumi mengapa Sari Roti melakukan akuisisi seperti ini, sebagai perusahaan roti yang memiliki banyak konsumen setia, Sari Roti memerlukan sarana serta pasarana yang lebih banyak untuk meningkatkan kuantitas produknya, oleh sebab itu mereka bekerjasama dengan PT Prima Top Boga. Keduanya sudah sepakat dan menjalankan project ini sesuai dengan kesepakatannya.
Namun, yang jadi permasalahan adalah ketika Sari Roti melakukan koorporasi mengakuisisi yang tidak disertai pelaporan kepada KPPU. Hal ini menjadikan projectnya dengan PT Prima Top Boga menjadi illegal. Pelaporan akuisisi yang seharusnya di laporkan paling lambat 30 hari dari berjalannya produksi Sari Roti di lalaikan hingga terlambat 4 hari.
Meskipun demikian, pihak Sari Roti tidak serta merta menerima begitu saja keputusan yang diberikan oleh KPPU, maka mereka berkelit bahwa klien merupakan PMA, dan mereka baru mendapat putusan efektif dari BKPM pada 1 Maret 2018. Argumentasinya tentu saja dibantah KPPU karena kewenangan BKPM tidak terkait pengambilalihan saham, melainkan teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal PMA. Karena kasus ini, Sari Roti dikenai denda senilai Rp 2,8 miliar.
· ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Dari segi Aspek Hukum Dalam Bisnis, Hukum merupakan alat pemerintah yang dalam aspek bisnis berfungsi menjaga kestabilan bisnis/usaha yang berkembang di Indonesia. Mengapa denda yang dikenakan kepada Sari Roti begitu besar? Karena hal seperti ini jika tidak dikenai denda yang besar maka akan banyak pengusaha lain yang melakukan upaya koorporasi tidak sehat seperti ini. Mengapa dikatakan tidak sehat? Karena koorporasi akuisisi yang tidak sehat seperti ini, dikhawatirkan menjadi awal mula berkembangnya ekonomi monopolistik yang mengakibatkan rakyat semakin tertindas dengan PMA yang memiliki modal besar. Akibatnya, dikemudian hari unit2 usaha kecil dan menengah milik masyarakat akan kalah, dan bahkan gulung tikar, akibat dari berkembangnya ekonomi monopolistik di Indonesia.
Kasus ini memberikan gambaran bahwa dalam menjalankan bisnis, hukum harus selalu diserta mertakan agar kegiatan bisnis terus terawasi dengan baik. Pelaporan kegiatan usaha juga harus tepat waktu. Dalam kasus ini Sari Roti bekilah bahwa produksi baru efektif sejak 1 Maret 2018, tapi langsung ditepis oleh KPPU, karena KPPU telah melayangkan surat peringatan untuk pelaporan koorporasi akuisisi pada tanggal 7 Maret dan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Sari Roti. Sehingga Sari Roti dikenai dnda sebesar 2,8 Miliar Rupiah.
- SARAN DAN SOLUSI

Komentar
Posting Komentar